Spiga

Prosedur Dan Syarat Sah Jual Beli Tanah

Apa saja prosedur dan syarat sah jual beli tanah? mari kita simak disini.

Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud.

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari :

PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.

PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

Adapun prosedur jual beli tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai berikut :

Akta Jual Beli (AJB) Bilamana sudah tercapai kesepakatan mengenai harga tanah termasuk didalamnya cara pembayaran dan siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pembeli, maka para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.

Persyaratan Akta Jual Beli (AJB). Hal-hal yang diperlukan dalam membuat Akta Jual Beli tanah di kantor PPAT adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat yang harus dibawa Penjual Tanah :
 
Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
Kartu Tanda Penduduk;
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepuluh tahun terakhir;
Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.

Syarat-syarat yang harus dibawa oleh Calon Pembeli Tanah :
 
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT

Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses Jual Beli Tanah :
 
Dilakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari sertifikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut.

Terkait status tanah dalam keadaan sengketa, maka PPAT akan menolak pembuatan AJB atas tanah tersebut.

Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.

Penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%

Pembuatan Akta Jual Beli Tanah :

Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

PPAT akan membacakan serta menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri.

Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya akan diberikan kepada masing-masing pihak.

Proses setelah Akta Jual Beli jadi dibuat :

Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat; dan,

Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


Proses di Kantor Pertanahan :

Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;

Nama penjual dalam buku tanah dan sertipikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;

Nama pembeli selaku pemegang hak atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan,

Dalam waktu 14 (empat belas) hari pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.

Selengkapnya / Read More - Prosedur Dan Syarat Sah Jual Beli Tanah

Hotel Dafam Butuh Tenaga 50 Wanita



Dibutuhkan 50 tenaga WANITA u/ Hotel Dafam bagian SPA
(Cilacap, pekalongan, semarang, jogja, dll)
BERSEDIA KERJA DI LUAR KOTA!

Kualifikasi :
-WANITA, usia minimal 16 tahun
-menarik (goodlooking)
-Tidak sedang menjalani kuliah dan sekolah (kecuali bersedia menunda sekolah/kuliah)
-Fasilitas : Mess + catering + fee + service
NB: Bagi yang tidak berpengalaman training selama -+ 2 minggu
(training di sediakan mess + uang makan dan jajan, di Bandung)
-PENGHASILAN BESAR

NIAT BEKERJA : 087825830491 PIN 21D56BB7 (Patrick Tan)
Selengkapnya / Read More - Hotel Dafam Butuh Tenaga 50 Wanita

Beberapa Tips Untuk Melamar Pekerjaan

Beberapa tips untuk melamar pekerjaan :

1. Lamar pekerjaan yang anda minati, sesuai dengan hati dan yakin mampu untuk melaksanakan.
2. Buatlah surat lamaran yang terkesan individual/personal khusus untuk perusahaan yang dimaksud jangan membuat surat lamaran yang sudah diformat secara standard atau meniru /jiplak mentah-mentah dari buku.
3. Usahakan surat tsb singkat, faktual dan menarik dengan bahasa yang jelas dan penampilan yang menarik dalam arti : rapi (tidak ada kesalahan dalam ejaan atau tatabahasa), bersih (tinta hitam diatas kertas putih dan bila ada koreksi seperti tip-ex atau perbaikan dengan pensil/bolpoin sebaiknya ketik dan cetak ulang saja) dan selalu berusaha ditujukan kepada seseorang tertentu (nama dan/atau jabatan yang spesifik).
4. Surat lamaran maksimal hanya satu halaman, selalu disertai resume/C.V. (curriculum vitae) anda dan memberi impresi pertama yang positif tentang diri anda.
5. Resume/C.V. anda sebaiknya memberi detail tentang dirimu, mencakup latar belakang pendidikan, keterampilan atau kemampuan yang anda miliki, pengalaman kerja (full-time, part-time atau free lance yg memberi anda kompetensi tertentu untuk melakukan suatu pekerjaan), aktivitas (organisasi, masyarakat, olah raga, dsb) dan juga prestasi (disekolah maupun luar sekolah) yang pernah anda raih. Ciri resume/C.V. yang baik adalah : rapi, simpel, jujur dan akurat. Sebaiknya bersih dan disusun agar penyampaian informasi menarik dan mudah dibaca. Berilah jarak (margin) pada semua sisi resume/c.v anda sebesar 1″ (minimal 1/2″ kalau anda kekurangan space untuk mengisi informasi tentang diri anda) Bagian putih ini membuat resume anda menarik, bersih dan mudah dibaca sekaligus memberi tempat bagi pembaca untuk membubuhkan catatan langsung pada resumemu. Gunakan kertas dan tinta yang sama dengan surat lamarannya.
6. Proof read ulang surat lamaran dan resume/C.V. anda Pastikan bahwa tidak ada kesalahan Tipografis/penulisan, tatabahasa/grammar, bahasa yang diulang-ulang/repetitif, layout/penempatan yang kurang rapi (miring atau tidak lurus) ataupun kesalahan lainnya. Suatu kesalahan dalam ejaan saja bisa menyebabkan anda kehilangan kesempatan yang penting untuk memperoleh suatu pekerjaan.
7. Silahkan membaca buku/literatur yang tersedia di toko-toko buku. Banyak yang mengulas cara-cara dan kiat yang efektif dalam menulis surat lamaran, resume/C.V. maupun wawancara.

Selengkapnya / Read More - Beberapa Tips Untuk Melamar Pekerjaan

Tentang Promosi Jabatan

Sebagai pegawai yang bekerja untuk orang lain, Anda dituntut bekerja sesuai deskripsi pekerjaan dan posisi yang dilamar. Posisi di setiap perusahaan tentunya memiliki tingkatan berdasarkan bobot tanggung jawab yang diemban.

Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh, namun perlu diingat semua tanggung jawab pun semakin besar dan mencakup banyak individu yang dibawahi.

Apakah Anda berada dalam posisi sudah lama bekerja tapi belum juga mendapat promosi? Jika iya, pastinya Anda bertanya-tanya apa penyebabnya. Pertanyaan mendasar ini akan menjadi acuan bagi Anda sebelum mempertanyakan posisi kepada atasan. Simak pula trik menanyakan promosi yang baik kepada atasan.

Adakalanya lama bekerja seseorang bisa jadi pertimbangan, namun tahukah Anda, banyak pegawai di luar sana yang sudah berada di dalam zona nyaman sehingga merasa tak perlu memperjuangkan posisi yang lebih tinggi? Sah-sah saja tapi baguskah untuk portfolio karier di masa depan?

Dalam mempromosikan seorang karyawan, pihak perusahaan biasanya akan memberikan penilaian dengan pengukuran tertentu. Prestasi, etos kerja, ketekunan, senioritas dan masih banyak lagi. Dan tak terelakkan, promosi jabatan bisa 'memanaskan' suasana kerja antar pegawai.

Perasaan iri orang lain atas prestasi Anda bisa mengganggu kebahagiaan yang didapat atas kenaikan jabatan. Saat Anda sudah bekerja keras, sementara karyawan lain menganggap Anda mendapat promosi karena kedekatan dengan atasan atau kecantikan semata, tentunya hal itu membuat kesal.

Tentunya anda tidak ingin dianggap naik jabatan hanya karena kedekatan dengan seseorang, maka buktikanlah dengan prestasi anda dan tentunya hadapilah mereka yang iri kepada anda dengan penuh dengan kesabaran hingga mereka menyadari kelebihan dan prestasi anda.

Selengkapnya / Read More - Tentang Promosi Jabatan