JAKARTA - Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada lima skema seleksi CPNS tahun 2013 ini. Pertama, seleksi tenaga honorer kategori 2, seleksi pelamar umum, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius dari lebih dari seribu peserta rakor Kebijakan seleksi CPNS 2013 di di Balai Kartini di Balai Kartini, Kamis (18/07).
Dalam rakornas ini diikuti oleh perwakilan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia itu, Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK). “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” ujarnya.
Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana Muda, dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instasi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategiori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pension, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memeprhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” tambah Setiawan.
Tersebar di 540 instansi
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setiawati juga mengungkapkan, hingga tanggal 16 Juli 2013, tenaga honorer Yang sudah diproses di database sebanyak 613.919 orang. Dari jumlah itu, 12% (72.054) tenaga honorer kategori 2 tersebar pada 32 instansi pusat, sedangkan 88% (541.865) lainnya tersebar di 508 pemerintah provinsi juga kabupaten/kota.
Dari segi pendidikan,, 77% tenaga honorer kategori 2 berpendidikan maksimal SLTA. Selain itu, jenis tugas yang diusung tenaga honorer kategori 2 mencakup 54% tenaga teknis atau administratif lainnya, 42% bertugas sebagai tenaga pendidik, dan 4% tenaga penyuluh atau kesehatan. Sedangkan dari segi usia, 65% tenaga honorer kategori 2 masih berusia di bawah 35 tahun per Januari 2005.
Ditambahkan, hingga 18 Juli lalu masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Untuk itu, Yulina minta kepada para pejabat kepegawaian/BKD instansi dimaksud untuk segera menyelesaikan urusannya ke kantor pusat BKN. (bby/HUMAS MENPANRB)
Dari lima sistem itu, seleksi honorer K2 mendapat perhatian yang cukup serius dari lebih dari seribu peserta rakor Kebijakan seleksi CPNS 2013 di di Balai Kartini di Balai Kartini, Kamis (18/07).
Dalam rakornas ini diikuti oleh perwakilan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan instansi pengelola kepegawaian se-Indonesia itu, Setiawan mengungkapkan seleksi untuk tenaga honorer K2 dilakukan secara tertulis dengan lembar jawaban computer (LJK). “Peserta wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang,” ujarnya.
Dikatakan, ada tiga tipe soal tes, yakni tipe A (SLTP, SD), tipe B (SLTA, D1, D2 - D3/sarjana Muda, dan tipe C, yakni untuk jenjang pendidikan D4, S1, S2, dan S3. Penyusunan soal TKD dilakukan oleh Panitia Nasional Pengadaan CPNS dibantu oleh tim konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN). Sedangkan soal TKB, disusun oleh instasi pembina masing-masing. Untuk bidang kependidikan oleh Kemendikbud, untuk kesehatan oleh Kemenkes, bidang administrasi umum oleh BKN, dan seterusnya.
Menurut Setiawan, penentuan kelulusan tenaga honorer kategiori 2 berdasarkan nilai ambang batas (passing grade), yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Sedangkan pengumuman hasil tes, baik TKD maupun TKB akan dilakukan oleh Menteri PANRB,” tambahnya.
Apabila jumlah peserta seleksi K2 yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah PNS yang pension pada instansi bersangkutan, mereka dialokasikan pada tahun 2013. Namun bila jumlah yang memenuhi passing grade lebih besar dari jumlah PNS yang pension, maka untuk tahun 2013 didahulukan yang usianya lebih tua. Selebihnya untuk tahun 2014. “Alokasi formasi juga memeprhatikan persentase belanja pegawai dalam APBD,” tambah Setiawan.
Tersebar di 540 instansi
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setiawati juga mengungkapkan, hingga tanggal 16 Juli 2013, tenaga honorer Yang sudah diproses di database sebanyak 613.919 orang. Dari jumlah itu, 12% (72.054) tenaga honorer kategori 2 tersebar pada 32 instansi pusat, sedangkan 88% (541.865) lainnya tersebar di 508 pemerintah provinsi juga kabupaten/kota.
Dari segi pendidikan,, 77% tenaga honorer kategori 2 berpendidikan maksimal SLTA. Selain itu, jenis tugas yang diusung tenaga honorer kategori 2 mencakup 54% tenaga teknis atau administratif lainnya, 42% bertugas sebagai tenaga pendidik, dan 4% tenaga penyuluh atau kesehatan. Sedangkan dari segi usia, 65% tenaga honorer kategori 2 masih berusia di bawah 35 tahun per Januari 2005.
Ditambahkan, hingga 18 Juli lalu masih ada 21 instansi yang belum melaporkan hasil uji publik dan 41 instansi yang usul penambahan honorernya tidak sesuai aplikasi dan tanpa formulir. Untuk itu, Yulina minta kepada para pejabat kepegawaian/BKD instansi dimaksud untuk segera menyelesaikan urusannya ke kantor pusat BKN. (bby/HUMAS MENPANRB)
Instansi yang Mengusulkan Penambahan TH 2 Tidak Sesuai Aplikasi (per 17 Juli 2013)
Instansi Belum melaporkan Hasil Uji Publik TH 2 (per 17 Juli 2013)
sumber : menpan
0 komentar:
Post a Comment