PENGUMUMAN
NOMOR : 811 /BKD-PK/XI/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
( TENAGA GURU, TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS )
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
FORMASI TAHUN 2010
Sehubungan dengan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Birokrasi Reformasi Nomor : B/2709/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Selaku Ketua Tim Pelakasan Pusat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tingkat Nasional Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Batam akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2010.
Jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diterima sebanyak 321 orang, dengan rincian sebagai berikut :
-
NO
FORMASI
ALOKASI
1
Tenaga guru
112
2
Tenaga Kesehatan
111
3
Tenaga Teknis
98
A. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah :
a. Warga Negara Indonesia
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan ;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
d. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri ;
e. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang dipersyaratkan ;
f. Berkelakuan baik ;
g. Sehat jasmani dan rohani ;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah ;
i. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik ; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
2. Syarat usia Pelamar
a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) Tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011.
b. Khusus Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh dapat berusia paling tinggi 40 tahun bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang Berbadan Hukum yang menunjang kepentingan nasional, secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002.
c. Usia Pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah ;
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pendaftaran
1. Pengiriman Lamaran dilakukan melalui Pos Ekspres ( Tercatat ) di Kantor POS Batam, yang ditujukan Kepada Yth. Walikota Batam melalui Sekretaris Daerah Kota Batam Jl. Engku Putri No.1 Batam Centre, dan disebelah kiri atas ditulis jenis formasi yang akan diajukan. Berkas lamaran dimasukan dalam amplop TERTUTUP dan dalam satu amplop hanya terdapat satu berkas lamaran, mulai dari tanggal 16 November 2010 sampai dengan tanggal 25 November 2010 (stempel pos terakhir tanggal 25 November 2010)
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirim satu kali berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu Formasi Jabatan, dan apabila melamar lebih dari satu Formasi akan dibatalkan.
2. Pengajuan Lamaran
Pengajuan Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan ballpoint/pena tinta hitam diatas kertas folio/HVS dibubuhi materai Rp.6000,- dan ditandatangani diatas materai tersebut atau ditulis diatas kertas segel dengan huruf cetak/kapital, dan ditanda tangani, dengan melampirkan :
a. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai Akademik 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi Akademik yang dibutuhkan dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. Tanggal penetapan /Ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, tidak boleh surat keterangan atau pernyataan yang menyatakan bahwa belum diwisuda, dengan ketentuan legalisir berdasarkan ketentuan Badan Kepegawaian Negara :
1. Universitas/Institut oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
2. Sekolah Tinggi oleh Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik I
3. Akademi/Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
4. PT Islam Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertais
5. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Katholik oleh Kabid Bimas Agama ybs pada Kanwil Agama/Kakandepag Kab/Kota/Direktur/Sekretaris Ditjen Bimas ybs.
6. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan oleh Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan/Kapusdiklat/Kabid yang berkompeten.
- Ijazah yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berwenang menyelenggarakan pendidikan ;
- Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum Izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus mencantumkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan Nomor dan tanggal Keputusannya ;
- Ijazah yang diperoleh dari Sekolah/Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Tim Teknis Penilaian Ijazah Ditjen Dikti Depdiknas Pusat
b. Standar Nilai untuk pelamar tingkat Diploma II dan III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,25 (dua koma dua lima), sedangkan untuk Pelamar tingkat Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) adalah 2,50 (dua koma lima nol).
c. Khusus Tenaga Guru yang bukan berasal dari lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) wajib melampirkan Akta Mengajar yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar.
d. Khusus untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Keterangan bahwa Tanda Registrasi (STR) yang dimaksud sedang dalam proses dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), sedangkan Bidan, Perawat dan Asisten Apoteker masing-masing melampirkan foto copy Surat Izin Bidan (SIB), surat Izin Perawat (SIP) dan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat (dimana sekolah berada) sebanyak 1 (satu) lembar.
e. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun (khusus tenaga guru, tenaga kesehatan dan penyuluh), mempunyai masa kerja/pengabdian secara terus menerus pada Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang berbadan Hukum yang menunjang kepentingan Nasional sesuai PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan Foto Copy Surat Keputusan (SK) Surat Kontrak Kerja/Surat Perjanjian Kerja, mulai dari pengangkatan pertama sampai dengan yang berlaku saat ini yang dilegalisir oleh Instansi Pemerintah / Lembaga dimana Surat Keputusan (SK) pengangkatan tersebut diterbitkan.
f. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan telah dilegalisir dimana KTP tersebut diterbitkan sebanyak 1 (satu) lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dilegalisir oleh Kepala Dinas, Sekretaris/Kabid yang membidangi masalah kependudukan dimana KTP tersebut diterbitkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Kecamatan dilegalisir oleh Camat. dimana KTP tersebut diterbitkan.
g. Pas foto terbaru (hasil foto 6 Bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dimasukkan didalam kantong plastik kecil dan dijepitkan pada Surat Lamaran disebelah kiri atas.
h. Dalam Surat Lamaran harus menyebutkan Jenis Jabatan dan Kode Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Kode Pendidikan. Kode Pendidikan dan Kode Formasi dapat dilihat di lampiran pengumuman ini.
Contoh : FORMASI TEKNIS
KODE JABATAN FORMASI : PERENCANA PEMBANGUNAN : 300 1133
KODE KUALIFIKASI PENDIDIKAN : S.1 TEKNIK SIPIL : 707 1119
i. Panitia tidak menerima berkas lamaran secara langsung.
C. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui Media Masa (Surat Kabar Harian) terbitan Batam.
D. LAIN – LAIN
1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam tidak dipungut biaya.
2. Apabila pemberkasan usulan Penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : Usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan ijazah, maka peserta yang bersangkutan kelulusan pelamar dinyatakan gugur.
3. Pemerintah Kota Batam menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Calon Peserta agar tidak mudah terpengaruh tawaran ataupun janji-janji dari aknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam ;
4. Pada saat pendaftaran ulang panitia berhak menyeleksi ulang persyaratan pelamar, dan dapat membatalkan (tidak memberikan kartu tanda peserta ujian) apabila ternyata persyaratannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Batam, 12 November 2010
a.n. WALIKOTA BATAM
Sekretaris Daerah,
AGUSSAHIMAN,SH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP.19601123 198503 1 009.
0 komentar:
Post a Comment