Spiga
Showing posts with label Boleh Tahu. Show all posts
Showing posts with label Boleh Tahu. Show all posts

10 Pekerjaan yang Tak Perlu Ijazah Sarjana

Dalam dunia kerja, masih banyak perusahaan yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan calon karyawan. Dalam syarat penerimaan pegawai baru, sejumlah perusahaan mencantumkan syarat untuk melampirkan ijazah perguruan tinggi.

Fakta ini menggelisahkan pencari kerja, terutama yang tak berijazah. Tak heran Nick Corcodilos dari Ask The Headhunter mendapat banyak pertanyaan dari komunitasnya. Misal, seorang pencari kerja bertanya,”Saya memiliki pengalaman kerja selama 20 tahun di bidang akuntansi tapi tak memiliki gelar kesarjanaan. Bagaimana saya menulis lamaran pekerjaan kepada pemimpin perusahaan tanpa gelar yang dibutuhkan?”

Menanggapi itu, Nick Corcodilos mengatakan, untuk profesi tersebut banyak lulusan perguruan tinggi jurusan akuntansi punya pengalaman kerja. Namun pengalaman kerja selama 20 tahun dapat dengan mudah menggantikan gelar.

Oleh karena itu, suka atau tidak suka kandidat harus bersaing. Corcodilos menyarankan, tenaga kerja bisa mengambil program khusus tanpa harus kuliah di perguruan tinggi demi memperoleh gelar. Sekarang banyak “program pembelajaran jarak jauh”. Ini adalah perguruan tinggi yang akan memberikan kursus melalui internet.

Namun ia menyarankan agar tenaga kerja memeriksa program pendidikan online secara detail sebelum mendaftar. Pastikan lembaga tersebut terakreditasi.

Sebenarnya banyak orang bisa sukses tanpa gelar kesarjanaan. Bill Gates, pendiri Microsoft, tidak pernah lulus kuliah. Begitu pula Michael Dell atau Steve Jobs. Di luar dunia teknologi, ada Richard Branson. Tanpa ijazah perguruan tinggi, mereka memulai usaha sendiri dan kemudian sukses.

Anda tentu saja bisa mengikuti jejak mereka dengan mulai mencari ide untuk mendirikan sebuah usaha, kemudian belajar secara otodidak untuk mengembangkan perusahaan tersebut. Namun jika Anda masih ingin bekerja pada orang lain di sebuah perusahaan, berikut ini beberapa pekerjaan yang bisa Anda raih tanpa perlu gelar sarjana.

1. Jurnalis
Media massa biasanya mensyaratkan ijazah perguruan tinggi bagi semua pelamarnya. Namun jika Anda memulai sejak dini terjun sebagai wartawan di majalah sekolah, buletin kampus, atau surat kabar lokal di kota Anda, biasanya perusahaan akan memperhitungkan pengalaman Anda. Kemudian, jurnalis baru biasanya akan mendapat pelatihan di tempat kerjanya.

2. Sales/marketing
Banyak perusahaan mempekerjakan kandidat sales dengan melihat pengalaman kerja dan tidak mempertimbangkan gelar.

3. Pengembang web
Prospek kerja dan potensi penghasilan bagi para pengembang web (termasuk pengembang aplikasi) diperkirakan akan tumbuh lebih cepat dibandingkan pekerjaan lain.

4. Sekretaris
Sekretaris ataupun petugas administrasi melakukan tugas seperti penyusunan pesan, penjadwalan rapat, dan memberikan dukungan untuk staf kantor lainnya.

5. Asisten paralegal
Paralegal dan asisten hukum melakukan berbagai pekerjaan untuk mendukung pengacara, termasuk memelihara dan mengatur file, melakukan penelitian hukum, dan penyusunan dokumen. Gelar sarjana atau sertifikat dalam studi paralegal biasanya diperlukan untuk calon entry level.

6. Desainer
Untuk menjadi desainer, baik itu desainer mode ataupun atau desainer artistik di media, baik web maupun media cetak, yang dibutuhkan adalah keahlian dan portofolio karya. Cukup kursus agar mengerti lebih baik tentang teknis yang lebih rumit. Dan yang lebih diutamakan: bakat.

7. Teknisi
Dalam hal ini, mekanik atau teknisi bekerja mengontrol kualitas dari sistem permesinan yang tak rumit. Misalnya, sistem pendinginan di berbagai gedung, atau mekanik pada sistem perbengkelan kendaraan.

8. Tenaga survei
Tenaga survei bekerja untuk membuat pengukuran yang tepat, melakukan survei dan pemetaan, serta mengumpulkan data.

9. Asisten eksekutif
Asisten Eksekutif memberikan dukungan administrasi termasuk melakukan penelitian, pembuatan laporan, penanganan permintaan informasi, dan juga dapat mengatur panggilan rapat serta acara perusahaan.

10. Agen asuransi
Agen asuransi menjual produk perlindungan kesehatan, properti, otomotif. Menjadi agen asuransi menjanjikan penghasilan yang baik dan memungkinkan pengembangan karir.

Selengkapnya / Read More - 10 Pekerjaan yang Tak Perlu Ijazah Sarjana

Empat Tipe Orang yang Tidak Cocok Menjadi Pengusaha

Ingin bekerja sendiri atau membuka usaha? Meskipun berwirausaha memiliki banyak keistimewaan, seperti tidak punya bos dan bebas bekerja pada bidang yang Anda sukai, ada beberapa orang yang merasa lebih baik bekerja untuk orang lain. Berikut ciri-cirinya:

1 Orang yang tidak suka mengambil risiko. Berwirausaha memiliki risiko yang bisa dikendalikan dengan membuat kalkulasi matang, tapi tentu saja selalu ada bahaya kegagalan. Takut gagal bisa merusak usaha baru tersebut. “Orang yang takut mengambil risiko akan lumpuh oleh tekanan berita sehari-hari tentang apa yang dibutuhkan untuk mengembangkan sebuah bisnis,” tutur Scott Gerber, pendiri Young Entrepreneur Council.

2. Orang yang menyukai gaya hidupnya.

Para pemilik bisnis kecil yang cerdas tahu bahwa penghematan pengeluaran mungkin diperlukan, terutama pada awal usaha. “Waktu, uang, dan sumber penghasilan harus disesuaikan dengan gaya hidup dan bisnis Anda,” tutur Gerber. Contoh berkurangnya penghasilan bisa disesuaikan dengan pindah ke apartemen yang lebih kecil, menunda memiliki anak atau sesuatu yang sederhana seperti memasak makanan sendiri daripada makan di luar. Jika Anda tidak ingin memberikan pengorbanan, berwirausaha akan menimbulkan banyak kesulitan.
  
3. Orang yang membutuhkan gaji setiap dua pekan.
Orang yang tidak mampu hidup tanpa pendapatan pasti mungkin tidak berkembang sebagai pengusaha. “Mungkin diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan gaji pertama Anda,” dan itu jika Anda beruntung, tutur Gerber. Dan Bahkan jika Anda benar-benar mendapat gaji, gaji itu akan datang dalam jumlah besar. “Anda bisa mendapatkan penghasilan tahunan Anda dalam dua bulan dan harus menggunakan pencairan gaji untuk mempertahankan kebutuhan bulanan.

4. Orang yang menikmati disuruh-suruh.
Beberapa karyawan hebat sangat tidak cocok menjadi pengusaha. Satu contoh utama adalah orang-orang yang bisa melaksanakan visi orang lain dengan sempurna, tapi tidak bisa mewujudkan ide sendiri. “Bahkan para pendiri yang introvert harus mampu mengatur arah perusahaan, mengembangkan strategi dan mendelegasikan tanggung jawab kepada karyawan atau kontraktor,” tutur Gerber.

Selengkapnya / Read More - Empat Tipe Orang yang Tidak Cocok Menjadi Pengusaha

Prosedur Dan Syarat Sah Jual Beli Tanah

Apa saja prosedur dan syarat sah jual beli tanah? mari kita simak disini.

Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud.

Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari :

PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.

PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.

Adapun prosedur jual beli tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai berikut :

Akta Jual Beli (AJB) Bilamana sudah tercapai kesepakatan mengenai harga tanah termasuk didalamnya cara pembayaran dan siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pembeli, maka para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.

Persyaratan Akta Jual Beli (AJB). Hal-hal yang diperlukan dalam membuat Akta Jual Beli tanah di kantor PPAT adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat yang harus dibawa Penjual Tanah :
 
Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
Kartu Tanda Penduduk;
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepuluh tahun terakhir;
Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.

Syarat-syarat yang harus dibawa oleh Calon Pembeli Tanah :
 
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT

Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses Jual Beli Tanah :
 
Dilakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari sertifikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut.

Terkait status tanah dalam keadaan sengketa, maka PPAT akan menolak pembuatan AJB atas tanah tersebut.

Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.

Penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%

Pembuatan Akta Jual Beli Tanah :

Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

PPAT akan membacakan serta menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri.

Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya akan diberikan kepada masing-masing pihak.

Proses setelah Akta Jual Beli jadi dibuat :

Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat; dan,

Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


Proses di Kantor Pertanahan :

Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;

Nama penjual dalam buku tanah dan sertipikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;

Nama pembeli selaku pemegang hak atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan,

Dalam waktu 14 (empat belas) hari pembeli berhak mengambil sertifikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.

Selengkapnya / Read More - Prosedur Dan Syarat Sah Jual Beli Tanah